Menjadi lembaga keuangan adat yang Sehat, Kuat, Tangguh, Bermanfaat dan Berkelanjutan dalam memperkuat ketahanan Desa Adat, serta dalam melestarikan dan menumbuh kembangkan nilai-nilai luhur adat dan budaya bali yang di jiwai Agama Hindu.
Melaksanakan kegiatan usaha untuk mewujudkan Panca Kreta dan mendukung pelaksanaan Panca Yadnya dengan cara menyediakan produk dan jasa keuangan serta keahlian kepada Krama dan Desa Adat
LPD Desa Adat Kedonganan diresmikan pada 9 September 1990 atau enam tahun setelah LPD resmi didirikan di Bali.
Pada awal beroperasi, LPD Desa Adat Kedonganan belum memiliki kantor representatif. Bendesa Adat Kedonganan kala itu, I Wayan Gandil meminjamkan wantilan Banjar Anyar Gede sebagai kantor LPD Kedonganan
LPD Desa Adat Kedonganan akhirnya memiliki gedung representatif pada tahun 2002. Gedung ini kemudian direnovasi total pada tahun 2009 dan di-pelaspas serta diresmikan Bupati Badung, AA Gde Agung, S.H., pada 12 Januari 2010
Lembaga Perkreditan Desa (LPD) merupakan buah pikiran Gubernur Bali, Prof. Dr. Ida Bagus Mantra. Gagasan mendirikan LPD diilhami keberadan Lumbung Pitih Nagari (LPN) yang merupakan lembaga simpan pinjam untuk masyarakat adat yang sukses di Padang Sumatera Barat.
Dengan mengadopsi konsep sekaa dan desa adat yang telah tumbuh sejak lama di dalam masyarakat Bali, Gubernur Bali kemudian meluncurkan Lembaga Perkreditan Desa (LPD). Tujuan LPD yakni membantu desa adat dan krama desa adat dalam pembangunan adat, budaya dan agama. Keuntungan LPD direncanakan untuk membangun kehidupan sosial-budaya masyarakat Bali, baik untuk pembangunan fisik maupun nonfisik.
Sebagai langkah awal dibuatlah pilot project satu LPD di tiap-tiap kabupaten. Kala itu, dasar hukum pembentukan LPD hanyalah Surat Keputusan (SK) Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bali No. 972 tahun 1984, tanggal 19 Nopember 1984. Sebagai Implementasi dari Kebijakan Pemerintah Daerah Tingkat I Bali tersebut di atas, maka secara resmi LPD beroperasi mulai 1 Maret 1985. Di setiap kabupaten didirikan sebuah LPD.
Di Kabupaten Badung, LPD yang pertama kali berdiri yakni LPD Desa Adat Lukluk, Mengwi pada 7 Maret 1985. Di Kecamatan Kuta, desa adat yang pertama kali mendirikan LPD yakni Legian. LPD Desa Adat Kedonganan merupakan LPD kedua yang berdiri di Kecamatan Kuta setelah LPD Desa Adat Legian.
Lembaga keuangan adat yang sehat
Lembaga keuangan adat yang tangguh
Lembaga keuangan yang berkelanjutan
Lembaga keuangan adat yang kuat
Lembaga keuangan adat yang bermanfaat
Lemperkuat ketehanan desa